Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Menyenangi Anggrek di Kala Pandemi
6 Desember 2020
Sebelum ke TPS, Baca Aturan Baru Mencoblos
9 Desember 2020

6 Vaksin Corona Yang Bisa Digunakan di Indonesia

6 Desember 2020
Kategori
  • INDONESIANA
Tags
  • Topik
  • Vaksin covid-19
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT BioFarma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis beleid yang ditetapkan oleh Menteri Terawan pada 3 Desember 2020 itu.

Vaksin yang ditetapkan itu, menurut keputusan tersebut, adalah yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau yang telah menyelesaikan uji klinis tahap ketiga.

Namun, penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Meski telah ditetapkan, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada diktum kelima Keputusan Menteri tersebut, pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang telah ditetapkan itu dapat dilakukan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

(*)

Sumber : Tempo

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

24 Februari 2022

Sakura Berbunga di Kijang – Bintan, Jadi Objek Selfie Warga


Lebih lengkap
21 Februari 2022

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road


Lebih lengkap
16 Februari 2022

Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Saat Bepergian ke Luar Negeri


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024