Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Usaha Tani Hidroponik Kori Garden | Pertanian Sehat dari Batam
20 Februari 2022
Sakura Berbunga di Kijang – Bintan, Jadi Objek Selfie Warga
24 Februari 2022

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road

21 Februari 2022
Kategori
  • IDE
  • INDONESIANA
Tags
  • Kendaraan
  • Off the road
  • Samsat
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

KETIKA kita membeli kendaraan bermotor, calon pembeli akan diberikan informasi tentang harga status on the road (OTR) atau banderol termasuk pajak.

Meski begitu, pada mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah harga off the road. Artinya, nilai jual dari kendaraan itu sendiri belum termasuk biaya pengurusan laik jalan.

Dengan kata lain, kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan, seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau peat nomor).

Pemilik harus melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing. Hal ini bisa dibantu oleh tenaga penjual di dealer terkait.

Meski begitu, ada baiknya jika calon pemilik kendaraan mengetahui syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Faktur kendaraan bermotor.
  5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan
  4. Fotokopi identitas penerima kuasa
  5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
  6. Faktur kendaraan bermotor
  7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
Ilustrasi, STNK

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari. Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

(*)

Sumber : Kompas

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Ilham Kurnia
Ilham Kurnia
Admin Beplus Indonesia - "Life is Motion"

Artikel lainnya

8 Desember 2023

Perspektif dalam Videografi


Lebih lengkap
1 Desember 2023

Mengapa Storyline Penting Dalam Konsep Video


Lebih lengkap
1 Desember 2023

Tips Beraktifitas Videografi Kala Hujan


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024