Direktorat POLAIRUD Polda Kepri akhirnya menetapkan nakhoda dan empat orang ABK kapal speed boat pengangkut TKI sebagai tersangka. Kelimanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran Undang-Undang pelayaran dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 600 juta rupiah.
Atong sebagai nakhoda kapal dan empat orang ABK-nya masing-masing Andy, Yunus, Zainal dan Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para TKI dimintai bayaran bervariasi antara 3 juta hingga 4 juta rupiah per orang. Bayaran tersebut merupakan ongkos perjalanan dari Malaysia hingga ke kampung halaman para TKI.
0 Komentar