Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Ekonomi Syariah Bukan Sekedar Bacaan
25 Januari 2018
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Insiden Kapal TKI
21 April 2018

Masa Transisi Segera Berakhir

27 Januari 2018
Kategori
  • BERITA
Tags
  • Featured
  • kemenhub
  • Taxi online
  • transisi
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

MASA transisi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 akan habis pada 1 Februari mendatang.

Semua pengemudi taksi online sudah harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo seperti dikutip dari Detik mengungkapkan pada 1 Februari mendatang pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.

Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.

“Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan,” kata Syafrin dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Setelahnya, kata Syafrin, pada 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Bila masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini,” kata Syafrin.

Adapun pengawasan yang akan dilakukan Kemenhub meliputi, pengecekan uji KIR, pengecekan sim A Umum bagi pengemudi, serta pemasangan stiker di taksi online. Semua itu harus dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para penumpang maupun si pengemudi.

 

Source : Detik

 

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

22 Februari 2022

Sinopsis Film Uncharted ; Adaptasi Video Game Yang Jadi Jawara Box Office


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Tahapan Kampanye Pilkada 2020 Berakhir


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Karut Marut Jelang Pemungutan Suara Pilkada Masa Pandemi


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024