MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti arahan Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.
Pemblokiran secara teknis mudah dilakukan. “Kalau dilarang (BI) saya blokir, kalau tidak dilarang, tidak diblokir,” kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).
BI sendiri akan merilis regulasi baru yang akan menjadi acuan dalam ekonomi digital. Di dalamnya, bank sentral akan mempertegas larangan penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) baik sebagai komoditas maupun mata uang.
“Dalam waktu dekat segera keluar regulasi yang akan jadi framework yang perjelas aturan-aturan mengenai financial technology (fintech),” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, akhir bulan lalu.
Agus mengatakan, aturan ini merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital, termasuk e-commerce maupun meningkatnya tren investasi atas mata uang digital, termasuk bitcoin.
“Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency,” tuturnya.
Sedangkan, walaupun belum mengatakan menolak atau menerima Bitcoin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengeluarkan aturan main soal investasi bitcoin.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pengaturan ini untuk mengurangi potensi dirugikannya masyarakat dari keberadaan investasi bodong. Oleh sebab itu regulasi bitcoin ini akan diluncurkan. “Kami akan atur mengenai itu,” kata Hoesen
0 Komentar