VAKSINASI dosis 3 atau booster Covid-19 dibutuhkan untuk meningkatkan proteksi dari vaksinasi primer dosis 1 dan 2.
Dilansir bisnis.com, manfaat vaksin booster ada beragam macam seperti meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, dan membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Berikut ini syarat penerima vaksin booster berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster):
Berikut jenis vaksin booster yang digunakan sesuai dengan vaksin primer yang sudah diterima sebelumnya seperti dikutip dari corona.jakarta.go.id.
Penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan. Penggunaan jenis vaksin lain untuk booster akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.
(*)
0 Komentar