Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Kasus Covid 19 Melonjak, PTM di Tanjungpinang Tutup
11 Februari 2022
Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online
15 Februari 2022

Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

13 Februari 2022
Kategori
  • INDONESIANA
Tags
  • E KTP
  • Ganti photo
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

TAK sedikit orang yang ingin mengganti foto dan tanda tangannya di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) milik mereka. Tahukah Anda bagaimana cara menggantinya?

Ketika seorang warga Indonesia berusia 17 tahun ia sudah diperbolehkan membuat E-KTP. Setelah E-KTP jadi, kadang hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi.

Tak heran banyak orang ingin mengganti foto maupun tanda tangan mereka. Selain itu, adanya perubahan fisik maupun tanda tangan juga membuat orang ingin mengganti keduanya di E-KTP.

Cara Mengganti Foto di E-KTP

Dilansir dari Tempo, Rabu, 23 Juni 2021, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikTok pribadinya mengatakan ada beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga seseorang bisa mengganti foto E-KTP. Misalnya, perubahan fisik, yang dulunya tidak berjilbab kini berjilbab, atau ada kerusakan pada foto E-KTP, seperti buram atau terkelupas.

Untuk mengganti foto E-KTP, Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Mudah bukan?

Cara Mengganti Tanda Tangan di E-KTP

Langkah-langkah mengganti tanda tangan di E-KTP dijelaskan dalam Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis, 10 Februari 2022. Untuk menggantinya, Anda bisa mendatangi Disdukcapil setempat. Lalu, sampaikan keperluan Anda untuk mengganti tanda tangan di E-KTP.

Tunggu hingga dilayani petugas. Setelah itu, Anda bisa melakukan tanda tangan ulang.

Dukcapil Kemendagri menegaskan tanda tangan di E-KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Namun, ini membuat Anda harus mengubah tanda tangan pada dokumen-dokumen lain, seperti dokumen perbankan atau asuransi.

(*)

Sumber : Tempo

Photo : Ilustrasi, © bisnis.com

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

24 Februari 2022

Sakura Berbunga di Kijang – Bintan, Jadi Objek Selfie Warga


Lebih lengkap
21 Februari 2022

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road


Lebih lengkap
16 Februari 2022

Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Saat Bepergian ke Luar Negeri


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024