TAK sedikit orang yang ingin mengganti foto dan tanda tangannya di kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) milik mereka. Tahukah Anda bagaimana cara menggantinya?
Ketika seorang warga Indonesia berusia 17 tahun ia sudah diperbolehkan membuat E-KTP. Setelah E-KTP jadi, kadang hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi.
Tak heran banyak orang ingin mengganti foto maupun tanda tangan mereka. Selain itu, adanya perubahan fisik maupun tanda tangan juga membuat orang ingin mengganti keduanya di E-KTP.
Dilansir dari Tempo, Rabu, 23 Juni 2021, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikTok pribadinya mengatakan ada beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga seseorang bisa mengganti foto E-KTP. Misalnya, perubahan fisik, yang dulunya tidak berjilbab kini berjilbab, atau ada kerusakan pada foto E-KTP, seperti buram atau terkelupas.
Untuk mengganti foto E-KTP, Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Mudah bukan?
Langkah-langkah mengganti tanda tangan di E-KTP dijelaskan dalam Instagram @dukcapilkemendagri, Kamis, 10 Februari 2022. Untuk menggantinya, Anda bisa mendatangi Disdukcapil setempat. Lalu, sampaikan keperluan Anda untuk mengganti tanda tangan di E-KTP.
Tunggu hingga dilayani petugas. Setelah itu, Anda bisa melakukan tanda tangan ulang.
Dukcapil Kemendagri menegaskan tanda tangan di E-KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Namun, ini membuat Anda harus mengubah tanda tangan pada dokumen-dokumen lain, seperti dokumen perbankan atau asuransi.
(*)
Sumber : Tempo
Photo : Ilustrasi, © bisnis.com
0 Komentar