Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Bendera China Sudah Berkibar di Bulan
6 Desember 2020
Inovasi Tes PCR Secepat Kilat, Hasilnya Keluar 4 Menit
10 Februari 2022

PBB Akui Ganja Sebagai Obat

6 Desember 2020
Kategori
  • DUNIA
Tags
  • Ganja
  • Obat
  • Pbb
  • Topik
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghapus ganja sebagai kategori obat paling berbahaya di dunia. Hal itu berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang menyarankan agar ganja bisa dipakai secara legal.

Meski sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah Indonesia terkait hal tersebut, namun sejumlah negara nyatanya telah melegalkan ganja. Bahkan, beberapa negara melegalkannya jauh sebelum peraturan dari PBB itu dibuat.

Sebut saja Kanada melegalkan ganja untuk penggunaan secara bebas terhadap kualitas kesehatan pada Oktober 2018, menjadikannya negara kedua di dunia yang melakukannya.

Di Amerika Serikat, 10 negara bagian telah mendekriminalisasi atau melegalkan penggunaannya untuk semua tujuan, dengan 33 negara bagian lainnya mengizinkan penggunaan ganja secara medis.

Banyak negara Eropa juga sedang mempertimbangkan untuk mengubah undang-undang mereka tentang tanaman yang tumbuh secara alami ini. Jadi, negara mana saja yang telah melegalkannya? Berikut daftar tersebut dikutip dari laman We Can Health, Sabtu, 5 Desember 2020.

Eropa

Prancis adalah salah satu negara yang melegalkannya. Presiden saat ini, Emmanuel Macron, telah menghapuskan hukuman wajib untuk kejahatan ganja ringan dan juga menyatakan bahwa dia ingin mengubah lebih banyak undang-undang terkait ganja.

Ganja ilegal di Spanyol dan Belanda, meskipun bisa dibeli dan digunakan di kafe tertentu. Langkah logis berikutnya adalah melegalkan penggunaan untuk semua warganya, asalkan negara Eropa lainnya memimpin.

Pemerintah koalisi Luksemburg telah berjanji untuk melegalkan ganja, kemungkinan pada akhir masa jabatan mereka pada tahun 2022 atau 2023. Italia melegalkan mariyuana medis pada tahun 2013. Serta, salah satu tempat populer untuk wisata ganja Eropa adalah Republik Ceko

Pada 2017, Jerman memberi lampu hijau untuk perawatan ganja medis. Menurut pemerintah, dokter diperbolehkan meresepkan mariyuana untuk pasien sakit yang tidak memiliki alternatif terapi lain. Penggunaan ganja untuk bersenang-senang masih dilarang, meskipun kepemilikan dalam dosis kecil biasanya tidak dituntut sebagai kejahatan.

Amerika Utara

Kanada melegalkan penggunaan mariyuana untuk tujuan rekreasi pada tahun 2018, tetapi ini bukanlah legalisasi menyeluruh. Di AS, sudah ada 10 negara bagian yang telah melegalkan ganja untuk penggunaan rekreasi dan 33 negara bagian lainnya yang telah menyetujuinya untuk tujuan medis.

Terlepas dari kegagalan untuk melegalkan ganja di New Jersey, masih banyak dukungan politik untuk mengesahkan undang-undang ini di negara bagian ini, serta di New York dan New Mexico.

Amerika Latin

Beberapa negara melegalkannya untuk penggunaan medis atau ganja yang didekriminalisasi untuk penggunaan pribadi sampai taraf tertentu, termasuk Peru, Venezuela, Chili, Columbia, Argentina,dan Ekuador. Faktanya, Uruguay adalah negara pertama yang melegalkan ganja untuk kesenangan semata, sehingga seluruh negara pada akhirnya dapat memilih untuk mengikuti jejak mereka.

Asia

Meskipun Filipina dan Indonesia sangat ketat dengan undang-undang ganja, beberapa negara Asia bergerak menuju legalisasi. Orang India telah menggunakan ganja selama ribuan tahun. Meskipun Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika tahun 1985 yang membuat penggunaannya ilegal, beberapa negara mentolerir penggunaannya dan bahkan menganggapnya sebagai produk hukum.

Seperti, Thailand melegalkan ganja medis pada Desember 2018 dan memiliki iklim yang sempurna untuk menanam ganja untuk diekspor ke negara lain.

Oceania

Pada Desember 2018, Selandia Baru mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan penggunaan mariyuana medis. Australia melegalkan produksi dan penggunaan mariyuana medis pada tahun 2016.

Afrika

Afrika mungkin merupakan benua untuk menerapkan reformasi ganja yang tersebar luas secepat mungkin. Setahun yang lalu, pengadilan konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa tidak akan ada hukuman untuk penggunaan pribadi dan penanaman ganja.

Meskipun RUU tersebut belum dibuat menjadi undang-undang dan beberapa hal spesifik masih perlu diselesaikan, ini merupakan perkembangan penting dalam dunia ganja. Keputusan ini telah menyebabkan beberapa daerah di negara itu juga melihat peluang ekonomi, termasuk ekspor ganja.

(*)

Sumber : Viva

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

10 Februari 2022

Inovasi Tes PCR Secepat Kilat, Hasilnya Keluar 4 Menit


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Bendera China Sudah Berkibar di Bulan


Lebih lengkap
18 Juli 2020

Inggris Bakal Kerahkan Kapal Induk dengan Jet F-35 Ke Laut China Selatan


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024