Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Pertunjukan Musik Jalanan Perdana di Era New Normal
5 Juli 2020
Bakal Ada Taman Baru Dari Laluan Madani – Imperium
8 Juli 2020

Akte Kelahiran, Kematian, Pernikahan, Perceraian & Kartu Keluarga Bisa Dicetak Sendiri

5 Juli 2020
Kategori
  • BATAM
Tags
  • batam
  • Cetak
  • Kartu
  • Kk
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

WARGA Kota Batam kini dapat mencetak sendiri dokumen hasil pelayanan kependudukan seperti akta kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian serta kartu keluarga dengan kertas HVS sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2020.

“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.

Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.

Ia menjelaskan, kebijakan itu dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.

Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik.

Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.

(*)

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Ilham Kurnia
Ilham Kurnia
Admin Beplus Indonesia - "Life is Motion"

Artikel lainnya

17 Desember 2023

Akhir Pekan di Punggur Dalam


Lebih lengkap
7 Juli 2023

Tanaman Endemik Kawasan Pesisir Kepulauan Riau | Making Of


Lebih lengkap
17 Juni 2023

Making Of: “Ragam Tanaman di Kebun Raya Batam”


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024