KEMENTERIAN Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berupaya mengharmonisasikan penyelenggaraan teknis metrologi legal di seluruh indonesia.
Salah satunya melalui Pertemuan Teknis Kemetrologian yang diselengggarakan di Batam, Kamis (26/07/2018) kemarin.
Selain itu, Kegiatan tahunan ini juga merupakan sarana komunikasi dan pertukaran informasi Unit Metrologi Legal (UML) Pemerintah Daerah dan Direktorat Metrologi.
Kegiatan digelar di Swiss Bell Hotel Harbour Bay. Dibuka resmi oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrljono dan dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Selain itu, pertemuan ini juga diikuti kepala dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kepala UML seluruh indonesia.
“Keharmonisan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Untuk itulah pertemuan ini digelar, ” ungkap Veri dalam sambutannya di acara itu.
Veri juga menyampaikan, dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, Direktorat Metrologi sebagai pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri, tapi membutuhkan peranan Pemerintah Daerah.
“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat terjalin kerja sama antar penyelenggara metrologi legal, baik di pusat maupun daerah,” lanjutnya.
Dengan tema ”Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”, pertemuan ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dalam era reformasi birokrasi dan dalam koridor pelayanan publik. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Veri menyampaikan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitikberatkan pelayanan UTTP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya pompa ukur bahan bakar minyak, timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteran air dan listrik.
”Masyarakat menghendaki adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat-alat ukur, tukar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jaminan ini sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang diberikan,” paparnya.
(*)
0 Komentar