KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menyetujui pemberian akses kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Di antaranya pertukaran data dan informasi, pemberian akses dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana narkotika, serta pemanfaatan sumber daya untuk mendukung program P4GN.
Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Heru Winarko yang dilakukan di Balairungsari BP Batam, Jumat (27/08/2018) pagi.
Dalam nota kesepahaman tersebut, BP Batam berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam kerjasama ini, BNN dan BP Batam sepakat untuk menguatkan upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kedua lembaga juga sepakat meningkatkan peran serta BP Batam sebagai relawan dan penggiat anti narkoba serta penyebaran informasi tentang P4GN dan tes uji narkoba.
“Kami harap penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi landasan kerjasama untuk menjadi relawan dan penggiat anti narkoba. Kami menyatakan siap bersama dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Lukita.
Lukita melanjutkan, komitmen BP Batam untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan di pintu keluar-masuk masuk Batam.
Seperti di Bandara Hang Nadim. Tahun lalu BP Batam melalui unit kerja Kantor Bandar Udara Hang Nadim berhasil menggagalkan 17 kali usaha penyelundupan narkotika, dengan total barang bukti 16.826,90 gram sabu beserta 2.230 butir ekstasi.
Kemudian dari Januari hingga Juli 2018, tercatat sebanyak 22 kali upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan, dengan total 23.692 gram sabu.
“Di luar itu, Kantor Pelabuhan Laut Batam bersama dengan Bea Cukai dan instansi vertikal terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,5 kg ganja di pelabuhan Telaga Punggur dan 971 gram sabu di pelabuhan internasional Batam Center pada 2017 lalu.
Tahun 2018 sebesar 2.678,13 gram sabu di pelabuhan internasional Batam Center dan 1,37 ton sabu di pelabuhan Batuampar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyatakan, lewat penandatanganan nota kesepahaman itu diharapkan BP Batam bisa melakukan upaya P4GN di lingkungan yang menjadi tanggungjawab BP Batam.
Seperti di bandara dan pelabuhan. Begitu pun, ia meminta kepada legislatif dan eksekutif di Kepri, khususnya Batam bisa membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur, agar upaya P4GN bisa fokus sampai ke desa-desa.
Menurutnya upaya P4GN perlu digalakkan agar jangan sampai masyarakat Kepri menjadi korban narkoba.
“Jangan dikasih makanan tak tahunya itu narkoba. Narkoba itu ada empat jenis efeknya. Membuat depresi, yang capek jadi bersemangat, membuat halusinasi, dan ketergantungan. Kita jaga jangan sampai masyarakat tergantung dengan narkoba,” paparnya.
(*/GoWest.ID)
0 Komentar