PEMERINTAH masih membahas kelanjutan pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Otonomi khusus di bumi Cendrawasih itu sendiri mulai diberlakukan sejak tahun 2001, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonom Khusus bagi Provinsi Papua.
“Total dana Otsus sebesar 2% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, telah diberikan sejak tahun 2002. Nilainya mencapai 53, 5 triliun yang akan berakhir pada tahun 2021. Mengenai kelanjutan sedang dalam pembahasan di pusat,” kata Menteri di acara pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua di Jayapura, pekan kemarin.
Tjahjo sendiri dari hari Senin, 20 November sampai hari Selasa 21 November 2017, ada di Papua untuk melantik anggota MRP di dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Menurut Tjahjo, sendiri menurut Tjahjo, MRP sendiri merupakan lembaga kultural. Sebagai lembaga kultural, MRP diharapkan bisa merepresentasikan sisi kultural masyarakat Papua. Tjahjo juga berharap, MRP bisa menjaga kewibawaan pemerintah. Sekaligus ikut merawat keberagaman dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tapi jangan sampai berperan sebagai lembaga politik,” kata dia.
Sebagai lembaga kultural dan bukan lembaga politik, kata Tjahjo, fokus tugas MRP, lebih pada program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan adat dan agama yang ada di Papua. Tjahjo juga mengingatkan, MRP punya tanggung jawab mengangkat harkat martabat kaum perempuan di Bumi Cendrawasih.
“Saya berharap MRP bisa memberikan banyak solusi terhadap permasalahan yang ada di bumi Cendrawasih. Tentunya memberi solusi berdasarkan kewenangannya,” kata Tjahjo.
Mengenai tugas dan kewenangan MRP sendiri kata Tjahjo, sudah diatur tegas dalam UU Otsus Papua, Pasal 20. Dalam Pasal 20 UU Otsus, tugas dan kewenangan MRP diantaranya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur Papua. Memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga.
“Saran dan pertimbangan dari MRP ini sangat penting untuk memastikan hak-hak orang asli Papua,” kata dia.
Selain itu kata dia, MRP juga berwenang menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten dan Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua. MRP juga berwenang untuk mengawal pemanfaatan dana Otsus agar memang tepat sasaran, sepenuhnya untuk orang asli Papua.
“Secara prinsip pelaksanaan tugas MRP titik tekannya kepada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan beragama,” katanya.
Komposisi keanggotaan MRP sendiri kata Tjahjo, jumlahnya 3/4 dari jumlah anggota DPR Papua. Sebanyak 55 orang anggota MRP dipilih lewat mekanisme pemilihan. Lalu, sisanya 14 orang anggota dipilih melalui mekanisme pengangkatan. “Pelantikan kali ini merupakan pelantikan ketiga kalinya sejak otonomi khusus dilaksanakan,” katanya.
(dha)
Source : Kemendagri
0 Komentar