Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Laut jadi Pusat Pengembangan Ekonomi
12 November 2017
Bank Ganti Pegawai Dengan Teknologi!
12 November 2017

Format Blanko e-KTP Bakal Berubah

12 November 2017
Kategori
  • BERITA
Tags
  • aliran kepercayaan
  • Blanko ektp
  • format
  • kolom agama
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

KELUARNYA putusan Mahkamah Konstitusi tentang aliran kepercayaan, membuat pemerintah harus merubah format blanko perekaman e-KTP.

Ini untuk mengakomodir warga yang menganut aliran kepercayaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, di Jakarta, kemarin berharap, masyarakat pro aktif melaporkan. Misalnya memberitahu pihak kelurahan atau desa, bahwa dia itu penganut kepercayaan. Pihak dinas kependudukan tentu akan mencatat itu.

“Kalau kemarin kan dia harus mengambil salah satu agama yang ditetapkan oleh pemerintah. Nah, sekarang ini diberikan kelonggaran kalau dia menganut kepercayaan cukup ditulis saya mengikuti kepercayaan, ” kata Hadi.

Pencatatan warga penganut kepercayaan, menurut Hadi, otomatis dilakukan, begitu putusan MK keluar. Tapi, untuk tindaklanjut misalnya format blanko, segera dilakukan perubahan. Format blanko perekaman tentu harus dirubah. Tidak lagi, seperti dulu.

“Karena itu Dukcapil segera revisi format blanko dan sebagainya,” ujar Hadi.

Yang pasti, lanjut Hadi, perlu waktu untuk melakukan perubahan. Harus ada proses transisi, karena ini menyangkut perubahan pendataan. Termasuk juga perubahan format blanko. Prinsipnya, keputusan MK akan dilaksanakan. Karena bersifat final dan mengikat.

“Karena keputusan mengikat kan dilaksanakan. Enggak masalah sekarang belum bisa nunggu waktu penyesuaian.  Ini kan otomatis butuh waktu transisi tapi tidak terlalu lama karena ini sudah ketetapan. Kita rubah kan lama. Nanti teknisnya tanya Pak Dirjen Dukcapil,” ujarnya.

Source : Kemendagri

 

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

22 Februari 2022

Sinopsis Film Uncharted ; Adaptasi Video Game Yang Jadi Jawara Box Office


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Tahapan Kampanye Pilkada 2020 Berakhir


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Karut Marut Jelang Pemungutan Suara Pilkada Masa Pandemi


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024