Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online
15 Februari 2022
Tidak Ada Lagi Jurusan IPA/IPS Di Kurikulum Merdeka
15 Februari 2022

Masa Karantina WNA dan WNI dari Luar Negeri Bakal Dikurangi Lagi Jadi 3 Hari

15 Februari 2022
Kategori
  • INDONESIANA
Tags
  • Covid-19
  • Karantina
  • WNA
  • WNI

PEMERINTAH bakal kembali mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia. Rencananya, durasi masa karantina lima hari akam dipangkas menjadi tiga hari.

“Mulai pekan depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan vaksin booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022 kemarin.

Luhut mengatakan mereka wajib melakukan entry dan exit tes PCR. Syarat exit PCR dilakukan pada hari ketiga saat pagi hari. pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar dari lokasi karantina ketika hasil tes itu dinyatakan negatif.

Meski begitu, kata Luhut, PPLN yang sudah selesai karantina diimbau untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan mereka kepada petugas puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Menurut Luhut, pengurangan masa karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN akan diterapkan mulai 1 Maret 2022 jika situasi terus membaik. 

“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan 1 April 2022 atau sebelum itu, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Wilayah Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 3 dengan sejumlah pembatasan.

Meski begitu, pada perpanjangan kali ini, pemerintah memberikan tambahan kelonggaran. Misalnya aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata dinaikkan kapasitas pengunjungnya menjadi 50 persen. Sebelumnya hanya diizinkan 25 persen.

Detail dari kebijakan PPKM itu, termasuk soal karantina akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan. 

“Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Hal ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi agar tetap baik,” kata Luhut.

(*)

Gambar : Ilustrasi

Sebarkan
0

Warning: Trying to access array offset on null in /home/u833233641/domains/beplus.id/public_html/wp-content/themes/betheme/includes/content-single.php on line 286
Ilham Kurnia
Ilham Kurnia
Admin Beplus Indonesia - "Life is Motion"

Artikel lainnya

24 Februari 2022

Sakura Berbunga di Kijang – Bintan, Jadi Objek Selfie Warga


Lebih lengkap
21 Februari 2022

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road


Lebih lengkap
16 Februari 2022

Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Saat Bepergian ke Luar Negeri


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024