Untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, sebagai penjabaran pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 1983, pemerintah pusat kala itu mengeluarkan Keppres no. 7 tahun 1984 tentang hubungan kerja antara pemerintah kota Batam dengan Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (BP Batam saat ini, pen).
DALAM Keppres nomor 7 tahun 1984 itu diatur tentang koordinasi sebagai berikut :
Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Walikota Batam sebagai kepala Wilayah, adalah penguasa tunggal bidang pemerintahan. Sesuai penjelasan, itu berarti Walikota Batam saat itu memimpin pemerintahan kota, membina kehidupan masyarakat di semua bidang dan mengkoordinasikan bantuan serta dukungan untuk pembangunan Daerah industri Pulau Batam.
Dalam pasal 3 huruf F Keppres tersebut disebutkan bahwa Walikota Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintahan lainnya untuk mewujudkan sinkronisasi program di antara mereka sekaligus mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pembangunan, sarana, prasarana dan fasilitas lain yang diperlukan dalam rangka pengembangan pulau Batam.
Dalam sejarah tercatat, kota Batam saat awal terbentuk dipimpin oleh Ir. H. Usman Draman yang menjadi walikota pertama kota pulau ini.
Usman ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 1984.
Sebelum menjabat sebagai Walikota Batam pertama, Usman Draman diketahui merupakan Direktur PDAM Tanjungpinang. Kepemimpinan Usman mengelola Batam sebagai sebuah kota hingga bulan Oktober 1989.
Usman Draman kemudian digantikan oleh Drs. RA. Aziz yang menjabat sebagai walikota Batam kedua mulai bulan Oktober 1989 hingga tahun 1999.
DALAM sebuah kesempatan tatap muka di Batam, menteri dalam negeri yang saat itu dijabat Rudini sempat memberikan pengarahan kepada para pejabat dalam jajaran pemerintahan kota Batam.
Maksud Rudini adalah agar tercipta pemahaman yang sama dan baik tentang pulau Batam yang sejak awal dikembangkan pada zaman Pertamina yang kemudian diteruskan Otorita Batam hingga terbentuknya pemerintah kota Batam adalah dalam rangka pengembangan Batam sebagai kawasan industri.
Berikut petikan pengarahannya :
“Dibentuknya Kotamadya Batam ini bukan dimaksudkan untuk membuat tandingan terhadap perangkat pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita/BP Batam, pen), tetapi justeru untuk membantu lancarnya pencapaian tujuan atas ditetapkannya Pulau Batam ini sebagai daerah yang hendak dikembangkan menjadi kawasan industri.”
Ketua Otorita Batam kala itu, BJ Habibie dalam sebuah kesempatan pertemuan pada 18 Mei 1984 di Batam juga pernah menyampaikan :
“Suatu hari Batam akan seperti DKI (Jakarta, pen). Jadi, nanti harus ada gubernurnya, harus ada DPR, ada Bapedanya. Kalau sekarang (saat itu, pen) masih 43 ribu (penduduk Batam saat itu, pen). Tetapi bayangkan jika Batam menampung 800.000 orang. Pendapatan Batam akan meningkat high-tech dan high labour. Hal ini jelas tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah setingkat kotamadya (status Batam saat itu, pen). (Seharusnya) sudah ada gubernurnya, ada DPR-nya, Otorita Batam akan dibubarkan dan saudara-saudara diintegrasikan dalam struktur baru itu, ini adalah rencana jangka panjang”, ungkap BJ Habibie dalam rapat kerja Otorita Batam tanggal 18 Mei 1984 (Menyingkap Fakta Pembangunan Batam – buku 2).
(*/jar)
Sumber : GoWest.ID
0 Komentar