Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Remaja Milenial Batam Membuat Jamu
5 Desember 2020
Pengunjung Jembatan I Barelang Masih Bebas di Posisi Sangat Rawan Terjatuh
6 Desember 2020

127 Orang Terjaring Razia Masker di Nongsa

6 Desember 2020
Kategori
  • BATAM
  • BATAM NOW
Tags
  • batam
  • covid
  • pandemi
  • Topik
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

PANDEMI Covid-19 di Kota Batam belum mereda. Per hari Kamis (03/12/2020) ada penambahan kasus positif sebanyak 94 orang, dengan total 4.279 kasus.

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang sepele akan bahaya virus Corona ini, beraktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan (Protkes). Utamanya imbauan menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.

Padahal penggunaan masker sejatinya berperan penting untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang menular lewat droplet (percikan cairan) memasuki mata, mulut atau hidung orang yang sehat.

Untuk itu, Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia penerapan Protkes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Batam.

Tim ini terdiri dari Satpol PP, BPM Pemko Batam, DLH Pemko Batam, Dishub Pemko Batam, Kecamatan Nongsa, Tim Medis Puskesmas nongsa, TNI (Kodim-0316, PM, Pomal, AL, AU, Batalyon Marinir 10 SBY, Batalyon Raider 136), Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam.

Razia dilakukan di Pasar Simpang Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa, Rabu (02/12/2020) lalu.

Sebanyak 127 orang terjaring melanggar Protkes, tidak memakai masker.

“Ada 127 pelanggar. Langsung kita lakukan rapid test, 75 orang hasilnya non-reaktif dan 52 lainnya tak dites karena alat tesnya tidak cukup,” balas Kepala Satpol PP Salim lewat pesan WhatsApp.

Para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis, sesuai dengan ketentuan di Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020.

“Setiap pelanggar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Jika terjaring lagi maka sanksi akan ditingkatkan sesuai Perwako No 49 Tahun 2020,” tambah Salim.

Selain memberi sanksi, Satgas Covid-19 juga membagikan masker dan melakukan pendekatan persuasif, agar masyarakat mau menerapkan Protkes ke depannya.

(*)

Sumber : BatamNow

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

17 Desember 2023

Akhir Pekan di Punggur Dalam


Lebih lengkap
7 Juli 2023

Tanaman Endemik Kawasan Pesisir Kepulauan Riau | Making Of


Lebih lengkap
17 Juni 2023

Making Of: “Ragam Tanaman di Kebun Raya Batam”


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024