Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
5 Tips Aman Jualan Online di Bukalapak
8 Juli 2020

Pandemi Covid-19 menekan penerimaan bea keluar

8 Juni 2020
Kategori
  • UANG
Tags
  • Featured

Ilustrasi, ist.

0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 4 Juni 2020, posisi penerimaan bea keluar sebesar 45,82% dibandingkan tahun lalu. Sejak pandemi Covid-19, terhitung Februari hingga Mei 2020 penerimaan bea keluar dalam tren penurunan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, ada dua faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan bea keluar tersebut yakni, menurunnya permintaan oleh pasar akibat Covid-19 dan harga pasar yang ikut menurun juga menyebabkan harga ekspor sebagai dasar penetapan bea keluar juga ikut menurun.

“Sehingga penetapan BK saat ini menggunakan tarif yang lebih rendah,” katanya, Minggu (7/6).

Padahal, sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/ 2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah lewat Kemenkeu menetapkan pungutan atas  ekspor sawit, CPO dan produk turunannya dengan tarif baru.

Terhitung sejak 1 Juni 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menaikkan pungutan ekspor atau (levy) atas ekspor kelapa sawit dan turunannya, khususnya untuk ekspor CPO  menjadi US$ 55 per ton.

Artinya ada kenaikan US$ 5 per ton lantaran berdasarkan PMK nomor 23 tahun 2019 atas pungutan ekspor CPO dan turunannya yang berlaku 1 Januari 2020, pungutan CPO ekspor hanya US$ 50 per ton.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, kenaikan batas pungutan ekspor CPO tersebut dinilai tidak ada hubungan dengan kenaikannya dengan penerimaan bea keluar.

Syarif bilang, dasar perhitungan bea keluar adalah harga ekspor yang sudah ditetapkan oleh Menkeu saban bulannya.

“Terkait prospek pungutan ekspor ini tidak ada hubungan antara kenaikan tarif pungutan terhadap penerimaan BK, karena dasar perhitungan BK adalah Harga Ekspor yg ditetapkan oleh Menkeu setiap bulan,” jelasnya.

Sumber : KONTAN

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

9 Desember 2020

BI Nilai Ekonomi Global Tunjukkan Tanda-Tanda Pulih


Lebih lengkap
8 Juli 2020

5 Tips Aman Jualan Online di Bukalapak


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024