SEKOLAH negeri di Batam akan menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
Tapi, ada empat sekolah rujukan yang masuk pengecualian.
Empat sekolah yang tidak akan terapkan sistem zonasi di PPDB 2018 ini adalah SDN 006 Sekupang, SMPN 3, SMPN 6, dan SMPN 26 Batam.
Artinya empat sekolah ini bisa menerima siswa dari daerah manapun, tidak terikat pada aturan zonasi.
“Sekolah unggulan kan sudah tidak ada lagi, diganti dengan sekolah rujukan. Itu ada SK Menterinya. Untuk Batam, empat sekolah itulah yang menjadi rujukan seluruh sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan usai sosialisasi PPDB di Aula Kantor Walikota Batam, pekan ini.
PPDB di sekolah rujukan, kata Hendri, akan melihat pada nilai siswa saat pendaftaran. Tidak saja siswa asal Batam, sekolah rujukan ini juga diperbolehkan menerima siswa asal luar Batam.
Sedangkan untuk sekolah yang terapkan sistem zonasi, pendaftaran akan dibuka pada 3-5 Juli.
Sistem zonasi ini tetap memperhatikan umur, nilai, jarak rumah ke sekolah hingga waktu siswa mendaftar. Setiap siswa diberikan kesempatan memilih dua sekolah di wilayah tempat tinggal mereka.
0 Komentar