Beplus Indonesia

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Insiden Kapal TKI

Direktorat POLAIRUD Polda Kepri akhirnya menetapkan nakhoda dan empat orang ABK kapal speed boat pengangkut TKI sebagai tersangka. Kelimanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran Undang-Undang pelayaran dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 600 juta rupiah.

Atong sebagai nakhoda kapal dan empat orang ABK-nya masing-masing Andy, Yunus, Zainal  dan Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para TKI dimintai bayaran bervariasi antara 3 juta hingga 4 juta rupiah per orang. Bayaran tersebut merupakan ongkos perjalanan dari Malaysia hingga ke kampung halaman para TKI.

 

 

 

Komentar

0 Komentar