MASA transisi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 akan habis pada 1 Februari mendatang.
Semua pengemudi taksi online sudah harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo seperti dikutip dari Detik mengungkapkan pada 1 Februari mendatang pihaknya bersama pihak kepolisian akan melakukan penertiban atau operasi simpatik untuk mengecek taksi online di lapangan.
Namun, para pengemudi taksi online yang terjaring operasi dan tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak langsung ditindak. Melainkan baru diberi peringatan secara langsung.
“Pertama kita berikan tetap ruang, dari rekan kepolisian 1 Februari kita lakukan operasi simpatik 1-2 Minggu kita berikan waktu kita simpatik pada angkutan sewa khusus tadi penertiban dalam rangka simpatik artinya rekan sewa khusus terjaring operasi kita berikan peringatan,” kata Syafrin dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Setelahnya, kata Syafrin, pada 16 Februari mendatang pihaknya baru melakukan tindakan tegas. Bila masih ada pengemudi taksi online yang melanggar aturan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Mulai 16 Februari 2018, tindakannya akan sesuai dengan ketentuan. Begitu tidak memenuhi persyaratan akan tindak pidana ringan (tipiring) dalam hal ini,” kata Syafrin.
Adapun pengawasan yang akan dilakukan Kemenhub meliputi, pengecekan uji KIR, pengecekan sim A Umum bagi pengemudi, serta pemasangan stiker di taksi online. Semua itu harus dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para penumpang maupun si pengemudi.
Source : Detik
Komentar
0 Komentar