Beplus Indonesia

Kemnaker – BNN Tindak Pekerja Indonesia Pengedar & Penyalahguna Narkoba

Ilustrasi Narkoba

DALAM rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan pekerja di dalam dan luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dan Kepala BNN, Budi Waseso, di Kantor Kemnaker, Selasa (12/12/2017).

“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum yang sangat baik bagi Kemnaker dan BNN untuk berkolaborasi melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba dimulai di lingkungan kementerian,” kata Hanif saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN.

Kerjasama dengan BNN ini, tambah Hanif, tidak hanya dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di internal Kementerian, tapi juga terhadap pekerja di perusahaan-perusahaan.

“Penanganan narkoba terhadap pekerja di perusahaan menjadi area yang bisa dijajaki Kemnaker dengan BNN. Jadi misalnya area-area mana saja yang berada di bawah bidang tugas Kemnaker yang dianggap sebagai prioritas misalnya untuk ditangani lebih dulu baik dalam konteks pencegahan maupun pemberantasan. Itulah pentingnya kerjasama dengan BNN ini,” ujar Hanif.

Selain itu, lanjut Hanif, BNN juga akan membantu Kemnaker dalam melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Ada kasus di luar negeri di mana TKI dimanfaatkan oleh jejaring peredaran narkoba untuk membawa masuk narkoba. Oleh karena itu kerjasama ini menjadi sangat penting untuk memetakan dan memberikan tindakan untuk memastikan TKI tidak terjebak dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap Hanif.

Komentar

0 Komentar