Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Yurianto: 80 Persen Kasus Positif Covid-19 tak Bergejala
8 Juni 2020
Karut Marut Jelang Pemungutan Suara Pilkada Masa Pandemi
6 Desember 2020

Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

6 Desember 2020
Kategori
  • BERITA
Tags
  • featured
  • kpk
  • mensos
  • Topik
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait bantuan sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan Juliari dan satu tersangka lain masih diburu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada lima tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka itu yakni tiga orang penerima Juliari P Batubara (JPB) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyuni (AW).

Sementara itu, dua orang pemberi suap atau gratifikasi yakni dua swasta bernama Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Firli meminta Juliar dan Adi menyerahkan diri.

“KPK menghimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020.

Sementara itu tiga tersangka lainnya sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan 20 hari pertama mulai dari hari ini sampai tanggal 24 Desember 2020.

Matheus ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di rumah tahanan KPK cabang Kavling C1.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Sumber : Medcom

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

22 Februari 2022

Sinopsis Film Uncharted ; Adaptasi Video Game Yang Jadi Jawara Box Office


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Tahapan Kampanye Pilkada 2020 Berakhir


Lebih lengkap
6 Desember 2020

Karut Marut Jelang Pemungutan Suara Pilkada Masa Pandemi


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024