WARGA Kota Batam kini dapat mencetak sendiri dokumen hasil pelayanan kependudukan seperti akta kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian serta kartu keluarga dengan kertas HVS sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2020.
“Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.
Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 Tahun 2019. Permendagri ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diundah dan dicetak secara mandiri oleh individu.
“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.
Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik.
Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu.
“Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata dia.
(*)
0 Komentar