PEMERINTAH pusat melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencabut gratis cukai di wilayah Free Trade Zone FTZ termasuk di wilayah Batam, Bintan dan Karimun. Kebijakan baru ini diterapkan jumat (17/5).
Kebijakan diberlakukan untuk penerapan pembebanan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau mikol di wilayah FTZ. Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai tipe B Batam, Susila Brata saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan kebijakan baru dari pemerintah pusat tersebut.
Sementara Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang ditanya mengenai hal ini mengaku masih akan mengkajinya terlebih dahulu.
Apakah kebijakan ini bisa memukul pertumbuhan ekonomi di propinsi Kepulauan Riau yang belum pulih?
Di lain sisi, kegiatan ekspor di provinsi Kepulauan Riau pada April 2019 mengalami penurunan tajam mencapai 52,97 persen.
(BeplusID)
#Batam #FreeTradeZone #Cukai
0 Komentar