Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Kuliner Batam ; “De Sampan”
18 November 2017
[VLOG] Batam Fun ADVENTURE 2017
20 November 2017

Kanpel Berubah Jadi KSOP Khusus Batam

18 November 2017
Kategori
  • BATAM
Tags
  • Kanpel batam
  • KSOP Batam
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

SETELAH hampir 10 tahun, sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bergulir, lembaga Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam terwujud.

Mengacu pada UU 17 tahun 2008 serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 135 tahun 2015 perubahan atas PM 36/2012 tentang organisasi dan tata kerja KSOP.

Penggantian sebutan Kanpel menjadi KSOP khusus Batam juga didasari Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nomor KP 994 Tahun 2017 dan nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tentang penyelenggaraan pelabuhan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, yang ditandatangani oleh Menhub Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Jakarta, Selasa tanggal 14 November 2017.

Ke depan dengan adanya re-organisasi di lembaga KSOP khusus Batam Kelas I dipastikan bakal menguatkan peran dari Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas, menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam hal keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Committee Officer).

Selain itu, pihak KSOP khusus Batam menyusun sistem dan prosedur penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, menetapkan Rencana Induk Pelabuhan, serta DLKr dan DLKp pelabuhan, menyusun dan menetapkan tarif atas pelaksanaan tugas berdasarkan Keputusan Bersama, serta menyusun sistem dan prosedur kelancaran arus barang di pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa Keputusan Bersama menekankan tugas, fungsi dan kedudukan Kementerian Perhubungan dan BP Batam terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Untuk fungsi dan kedudukan Kemenhub terkait keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta penetapan standar kinerja pelabuhan, sedangkan tugas BP Batam terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan.

Source : Maritimnews

 

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

17 Desember 2023

Akhir Pekan di Punggur Dalam


Lebih lengkap
7 Juli 2023

Tanaman Endemik Kawasan Pesisir Kepulauan Riau | Making Of


Lebih lengkap
17 Juni 2023

Making Of: “Ragam Tanaman di Kebun Raya Batam”


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024