Beplus Indonesia

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Seperti KTP dari Rumah

CARA cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP sangatlah mudah. Anda bisa melakukan hal ini dari rumah. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot lagi mendatangi tempat penyedia jasa printing.

Manfaat lainnya dengan mencetak di rumah bisa melindungi data pribadi Anda yang terdapat dalam sertifikat vaksinasi tersebut.

Lantas, bagaimana cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP?

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi

Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Photoshop

Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Microsoft Word

Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.

Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut.

(*)

Sumber : Peduli Lindungi | Kompas

Komentar

0 Komentar