CARA cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP sangatlah mudah. Anda bisa melakukan hal ini dari rumah. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot lagi mendatangi tempat penyedia jasa printing.
Manfaat lainnya dengan mencetak di rumah bisa melindungi data pribadi Anda yang terdapat dalam sertifikat vaksinasi tersebut.
Lantas, bagaimana cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP?
Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Pedulilindungi
- Kunjungi laman https://pedulilindungi.id Klik menu “Login” pada bagian kanan atas laman tersebut
- Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. Setelah itu klik menu “Login Sekarang”
- Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda
- Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
- Kemudian pilih menu “Sertifikat Vaksin”
- Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
- Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu “Unduh Sertifikat”
- File sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke ruang penyimpanan pada komputer atau handphone Anda dengan nama “Certificate.jpg”.
Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Photoshop
- Buka aplikasi Photoshop
- Untuk membuka gambar sertifikat vaksin, klik File dan pilih menu Open
- Setelah gambar sertifikat vaksin berhasil dibuka di Photoshop, lihat beberapa tool menu atas, pilih Image dan klik menu Image Size
- Kemudian hilangkan tanda centang pada Constrain Proportions
- Lalu atur gambar sertifikat vaksin dalam ukuran centimeter, dengan panjang 8.56 cm dan lebar 5.398 cm
- Hilangkan tanda centang sekali lagi pada Lock Aspect Ratio
- Kemudian klik OK. Maka konfigurasi akan tersimpan otomatis
- Setelah itu, klik menu File dan pilih menu Print.
Cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Microsoft Word
- Buka Microsoft Word
- Pilih menu File > New > Blank Document
- Kemudian secara otomatis jendela kerja MS Word akan terbuka
- Pilih menu Insert > Illustrations > pictures
- Kemudian pilih gambar sertifikat vaksin pada file penyimpanan dan > Insert
- Setelah gambar ter-import dengan benar, Klik kanan pada gambar sertifikat vaksin, lalu pilih opsi Pictures. Lalu jendela Format Pictures akan terbuka
- Setting panjang dan lebar KTP menjadi 5.398 cm x 8.56 cm
- Pada opsi Aspect Ratio, hilangkan tanda centang, lalu klik OK
- Selanjutnya, untuk mencetak/print, kombinasikan tombol CTRL + P atau bisa juga dengan klik File > Print
- Setelah jendela kerja Print terbuka, Setting size kertas yang hendak digunakan. Akan ada pilihan ukuran A4, F4, dan lain sebagainya. Sesuaikan dengan kertas Anda
- Saat semua sudah tersetting dengan benar, klik Print untuk mulai mencetak kartu pada kertas yang sudah disediakan.
- Terakhir, jika membutuhkan bentuk dan ukuran sertifikat vaksin sesuai KTP asli, Anda dapat memotongnya sesuai pola gambar.
Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.
Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.
Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.
Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut.
(*)
Sumber : Peduli Lindungi | Kompas
Komentar
0 Komentar