PANDEMI Covid-19 di Kota Batam belum mereda. Per hari Kamis (03/12/2020) ada penambahan kasus positif sebanyak 94 orang, dengan total 4.279 kasus.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang sepele akan bahaya virus Corona ini, beraktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan (Protkes). Utamanya imbauan menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.
Padahal penggunaan masker sejatinya berperan penting untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang menular lewat droplet (percikan cairan) memasuki mata, mulut atau hidung orang yang sehat.
Untuk itu, Tim Gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia penerapan Protkes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Batam.
Tim ini terdiri dari Satpol PP, BPM Pemko Batam, DLH Pemko Batam, Dishub Pemko Batam, Kecamatan Nongsa, Tim Medis Puskesmas nongsa, TNI (Kodim-0316, PM, Pomal, AL, AU, Batalyon Marinir 10 SBY, Batalyon Raider 136), Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Ditpam BP Batam.
Razia dilakukan di Pasar Simpang Bumi Perkemahan, Kecamatan Nongsa, Rabu (02/12/2020) lalu.
Sebanyak 127 orang terjaring melanggar Protkes, tidak memakai masker.
“Ada 127 pelanggar. Langsung kita lakukan rapid test, 75 orang hasilnya non-reaktif dan 52 lainnya tak dites karena alat tesnya tidak cukup,” balas Kepala Satpol PP Salim lewat pesan WhatsApp.
Para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis, sesuai dengan ketentuan di Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020.
“Setiap pelanggar wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Jika terjaring lagi maka sanksi akan ditingkatkan sesuai Perwako No 49 Tahun 2020,” tambah Salim.
Selain memberi sanksi, Satgas Covid-19 juga membagikan masker dan melakukan pendekatan persuasif, agar masyarakat mau menerapkan Protkes ke depannya.
(*)
Sumber : BatamNow
0 Komentar