Logo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motionLogo-Beplus-landscapev2 PUTIH life is motion
  • BERANDA
  • PRODUK
  • VIDEOS
  • STUDIO
  • LAYANAN
    • VIDEO PROFIL & DOKUMENTASI
    • LIVE STREAMING BATAM MULTI CAMERA
    • KELOLA SOSIAL MEDIA
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • BLOG
Paket Pelatihan Kartu Prakerja Resmi Distop
5 Juli 2020
Bentuk STNK Bakal Berubah Jadi Mirip SIM
25 Juli 2020

Menunggu Gaji ke-13 PNS Dicairkan

14 Juli 2020
Kategori
  • INDONESIANA
Tags
  • ASN
  • Gaji 13
  • PNS
  • Topik
0
SEBARAN
BagikanTweetWhatsapp

HINGGA tanggal 13 Juli 2020 kemarin, gaji ke-13 PNS, gaji ke 13 TNI Polri hingga gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memang belum melakukan pencairan gaji 13  para pegawai serta gaji 13 pensiunan.

Mengapa Kemenkeu belum mencairkan gaji 13 tahun  2020 padahal sudah pertengahan tahun dan murid sekolah juga sudah masuk per hari ini, Senin (13/7/2020) kemarin?

Dari awal diprogramkan, gaji 13 selalu dicairkan pada pertengahan tahun.

Biasanya, gaji 13 diperuntukkan para ASN untuk membantu mereka ketika anak-anaknya masuk sekolah tahun ajaran baru. Gaji 13 sendiri adalah tambahan penghasilan bagi para PNS serta TNI Polri. Kemenkeu telah memberikan alasan mengapa gaji 13 belum juga dicairkan.

Saat ini diketahui pemerintah masih berjibaku menangani Covid-19 serta menangani dampak-dampaknya termasuk pemulihan perekonomian sehingga gaji 13 belum dicairkan.

Saat ini diketahui pemerintah masih berjibaku menangani Covid-19 serta menangani dampak-dampaknya termasuk pemulihan perekonomian sehingga gaji 13 belum dicairkan.

Pemerintah memberikan berbagai stimulus guna mendongkrak perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah fokus menghadapi pandemi dan dampaknya terhadap perekonomian yang ada, sehingga hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kapan dicairkannya gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

“Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,” ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

“Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN,” ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah. Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

(*)

Sumber : Kompas

Komentar

0 Komentar

Sebarkan
0
Anwari Fajar
Anwari Fajar
Food lover, Naturalist and Enthusiast for Travelling ...

Artikel lainnya

24 Februari 2022

Sakura Berbunga di Kijang – Bintan, Jadi Objek Selfie Warga


Lebih lengkap
21 Februari 2022

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road


Lebih lengkap
16 Februari 2022

Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Saat Bepergian ke Luar Negeri


Lebih lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temui Kami di Jejaring Sosial

Beplus Indonesia
@beplusindonesia
Domu
Beplus Indonesia

Kontak Kami

beplusindonesia@gmail.com

+627784162870

Kebijakan

Term & Condition
Disclaimer

Alamat

PT Beplus Visual Kreasi
The Central Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau 29445
Indonesia
PT Beplus Visual Kreasi. © 2017-2024