DINAS Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam kembali melakukan pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada pekan imi.
Lokasi SPBU yang ditera ulang nozzle-nya yaitu di depan Gedung Beringin, Kecamatan Sekupang.
“Ini kegiatan rutin saja. Setiap bulan setidaknya satu SPBU yang kita cek. Bisa lebih kalau ada permintaan dari mereka,” kata Kepala Disperindag, Zarefriadi.
Berdasarkan hasil pengawasan, kondisi nozzle di SPBU ini masih standar.
Dengan nilai -25 ml/20 liter hingga +10 ml/20 liter. Angka ini masih di dalam batas toleransi plus minus 0,5 persen.
Menurut Zarefriadi, dari hasil pengawasan sejak awal tahun ini, belum ditemukan SPBU yang alat dispensernya tidak sesuai standar ukur. Hal ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Pada awal tahun 2017, Disperindag Kota Batam sudah menghentikan sementara operasional satu nozzle di sebuah SPBU. Penghentian sementara dilakukan karena alat pada dispenser SPBU tersebut melewati batas toleransi.
Meski tidak diberi sanksi pencabutan, SPBU itu diminta untuk memperbaiki alat sebelum ditera ulang kembali.
“Tahun ini, sampai sekarang, belum ada ditemukan yang lewati batas. Sejauh ini semua masih standar,” ujarnya.
Zarefriadi mengatakan masyarakat bisa melihat ke dispenser SPBU untuk memastikan apakah alat sudah ditera ulang atau belum. Jika sudah ditera ulang maka ada tertempel stiker penanda.
Menurutnya tera ini penting untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen.
“Untuk tera ulang SPBU ini dilakukan per nozzle. Kita himbau untuk rutin setahun sekali, demi kenyamanan masyarakat sebagai konsumen,” pesan Zarefriadi.
Tak hanya nozzle SPBU, Disperindag juga rutin melakukan tera ulang timbangan pedagang di pasar. Khusus untuk timbangan, Disperindag siapkan Pos Ukur Ulang di setiap pasar.
Timbangan di pos ukur ulang ini bisa dipakai masyarakat untuk mengecek apakah barang yang dibeli dari pedagang sudah sesuai dengan permintaan.
(*)
0 Komentar