Empat dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Batam tidak mengajukan angka maksimal untuk calon anggota legislatif (caleg). Adapun jumlah maksimal pencalonan yaitu sebanyak kursi Anggota DPRD Kota Batam, 50 orang.
“Ada empat partai yang tidak gunakan pencalonan secara maksimal. PSI, Partai Garuda, PKPI, dan PBB,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Rabu (18/7).
Partai Garuda hanya mengajukan 16 bakal caleg. Rinciannya yaitu enam dari 13 kursi di daerah pemilihan (dapil) I. Kemudian tiga calon dari delapan kursi di dapil II dan III, dua calon dari sembilan kursi di dapil IV, serta dari enam kursi di dapil V. Sementara di dapil VI, Partai Garuda tidak mengajukan bakal caleg sama sekali.
PKPI mengajukan 30 bakal caleg untuk dapil III-VI yang jumlahnya sesuai dengan pencalonan maksimal. Sedangkan dapil I dan II kosong.
PBB ajukan 34 bakal caleg. Dengan rincian tujuh calon dari 12 kursi di dapil I, delapan calon penuh di dapil II, tujuh dari delapan kursi di dapil III, tiga dari sembilan kursi di dapil IV, dua dari enam kursi di dapil V, serta tujuh kursi penuh di dapil VI.
PSI mengajukan 40 calon. Rinciannya yaitu sembilan dari 12 kursi di daerah pemilihan I, penuh delapan kursi di dapil II, lima dari delapan kursi di dapil III, delapan dari sembilan kursi di dapil IV, lima dari enam kursi di dapil V, serta lima dari tujuh kursi di dapil VI.
“Tidak masalah kalau tidak maksimal. Karena tidak ada syarat minimal jadi kami tetap melanjutkan. Total ada 720 orang bakal caleg,” tuturnya.
Pendaftaran bakal caleg ini resmi ditutup Selasa malam. Tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas pencalonan. Proses verifikasi ini direncanakan selesai satu hari. Dan hasilnya akan disampaikan kembali ke partai politik bersangkutan.
(*)
Komentar
0 Komentar