Beplus Indonesia

Tujuh Ribu ASN Mangkir di Hari Pertama Kerja

ADA sekitar 7 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tak masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran, Kamis (21/6/2018).

Menurut pantauan dari aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina) yang dilansir Liputan6.com, tercatat ada 7.477 PNS yang tak masuk kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur usai pantauan secara online menjelaskan, sebanyak 87 persen PNS di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah hadir.

Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah.

“Ada juga PNS yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran,” kata Asman seperti dikutip dari situs Kementerian PANRB, Kamis (21/6/2018).

Asman menjelaskan, di antara yang absen itu ada yang tugas ke luar negeri, sakit, dan tanpa keterangan. Nah, bagi PNS yang absen tanpa keterangan ini yang akan dimintai penjelasan kenapa tak masuk kerja.

Ada sanksi yang sudah menunggu bagi PNS yang bolos kerja. Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, semua pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai Kamis ini. Maka PNS wajib masuk.

“Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Ridwan, seperti dipetik dari detikFinance, Rabu (20/6/2018).

Sanksi tersebut, kata Ridwan, antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja.

Kemudian teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja. Serta, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai aturan ini.

Sedangkan beberapa pemerintah daerah memberi sanksi lebih buat pegawainya yang mangkir.

Pemerintah DKI Jakarta memotong tunjangan kinerja pegawainya selama sebulan, buat PNS yang tak masuk kerja Kamis ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, jika sampai pukul 16.00 PNS tak hadir, maka mereka akan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan.

Sedang PNS yang telat, TKD akan dikurangi sesuai dengan waktu keterlambatan mereka. “Kita semua berharap mudah-mudahan bisa lebih disiplin, bekerja, dan menunaikan yang menjadi rencana program kita,” ujar Anies kepada media.

Menurut data Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, jumlah total PNS DKI sebanyak 67.295 orang. Data yang tercatat pukul 10.00 WIB, setidaknya ada 1.081 PNS yang tidak absen pada pukul 07.30 WIB.

Di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, 18 PNS yang bolos hari ini diancam sanksi berat, seperti penundaan naik pangkat atau penundaan mendapatkan kenaikan gaji berkala‎ selama setahun.

“Sanksi yang kami terapkan ini adalah sanksi berat dan mulai hari ini juga SK langsung kami keluarkan dan segera dilaporkan ke Menpan RB,” kata Herwan Sahri seperti dinukil dari kupastuntas.co.

 

Sumber : Liputan 6/ Detik Finance / Batan / Beritagar / Kupastuntas

 

Komentar

0 Komentar