REALISASI pajak hotel hingga Juni 2018 sudah mencapai Rp 50,807 miliar. Atau 43,09 persen dari target Rp 117,918 miliar. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha terkait masalah ini.
“Batas akhir kan tanggal 20 tiap bulan, mungkin kemarin karena libur panjang. Kita akan cek nanti di akhir bulan. Nanti kita surati resmi dan beri teguran kalau belum bayar. Dan akan kita panggil untuk pembinaan. Karena pajak ini kan sifatnya self assessment, jadi kita lebih kepada pembinaan,” kata Azman di Batam Centre, Jumat (22/6).
Selain pajak hotel, pajak restoran dan hiburan juga belum mencapai target triwulan kedua sebesar 50 persen. Pada APBD Batam 2018, pajak restoran ditargetkan sebesar Rp 68,6 miliar, dan pajak hiburan Rp 29,19 miliar. Namun hingga 22 Juni, realisasi pajak restoran baru sebesar 46,03 persen dan pajak hiburan 47,95 persen.
“Untuk hotel, restoran, hiburan, masih minus. Tapi posisinya bisa berubah setiap hari. Kita evaluasi, untuk mengetahui wajib pajak mana yang perlu ditindaklanjuti sampai dengan akhir bulan,” ujarnya.
Menurutnya, dari sembilan jenis pajak daerah, realisasi tertinggi dicapai pajak reklame. Angkanya sudah menyentuh Rp 4,126 miliar, atau 59,8 persen dari target Rp 6,9 miliar.
Adapun secara total, target pajak daerah di APBD 2018 sebesar Rp 970,977 miliar. Dan sampai dengan Jumat ini, capaiannya baru sebesar 33,15 persen atau Rp 321,919 miliar. Azman mengatakan target pajak yang dibuat di APBD 2018 ini sudah menggunakan asumsi tarif baru.
“Primadona kita untuk pajak itu BPHTB, PPJU, PBB, dan pajak hotel restoran. PPJU wajar, karena target kita ada kenaikan sesuai tarif. Dan itu kita tunda sampai dengan akhir tahun,” terangnya.
(*)
0 Komentar