Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menginstruksikan jajarannya untuk memastikan pernyataan pihak Pertamina bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium telah disalurkan ke 571 SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Kewajiban menyalurkan Premium ke 571 SPBU di Jamali tersebut merupakan amanat dari SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018. Dalam surat itu pula, Pertamina wajib mempertahankan pasokan Premium di 2.090 SPBU eksisting di Jamali lainnya.
“BPH sudah mengecek di 295 SPBU. Sisanya akan kami cek lagi nih sampai selesai. Dua minggu sejak sekarang ini kita akan cek semua. Pak Menteri yang minta semua staf untuk cek,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa di Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat (22/6/2018).
Dia menambahkan, apabila dalam pengecekan terdapat SPBU yang ternyata belum menyalurkan Premium, BPH Migas akan mengirimkan surat kepada Pertamina. Surat tersebut isinya adalah (bahwa) Pertamina diminta memberi hukuman ke badan usaha yang mengelola SPBU terkait.
“Kita minta Pertamina kasih punishment kepada badan usaha penyalurnya. Mulai dari peringatan dulu, enggak boleh menyalurkan BBM lain, sampai ditutup,” katanya.
0 Komentar