Beplus Indonesia

Rp.196 Miliar Aset BP Bakal Pindah ke Pemko Batam

PIHAK Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan bahwa permintaan pemindahan aset milik negara untuk dikelola oleh Pemerintah Kota Batam saat ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Namun saat ini, pihaknya masih harus menunggu proses verifikasi yang masih berlangsung di Kementrian Keuangan RI.

“Seluruh aset yang ada di Batam ini tercatat di Kementerian Keuangan, BP Batam sifatnya hanya sebagai pengguna dan pengelola. Jadi kalau untuk penggunaan dan pemindahan kita izinnya memang harus ke Kemenkeu,” ujar Deputi IV Bidang Sarana dan Prasarana BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto.

Eko menambahkan proses pemindahan aset yang akan dikelola langsung oleh Pemko Batam, akan dilakukan secara bertahap.

Dalam tahap awal, sesuai dengan persetujuan Presiden RI yang tertuang dalam surat Mensesneg nomor B/1164/Kemensesneg-BP/0204/2018, sebanyak 5 aset negara kini akan dikelola langsung oleh Pemko Batam.

Kelima aset tersebut di antaranya lahan dan bangunan Perkantoran Walikota Batam, lahan dan bangunan Masjid Raya Batam Center, lahan  dan bangunan Masjid Baiturahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh, serta Instalasi Pembuangan Air dan Sampah Punggur.

Dalam tahapan selanjutnya, Eko mengakui Pemko masih mengajukan beberapa aset seperti lahan dan bangunan DPRD Batam, Dataran Engku Putri, Pemakaman Umum Sei Temiang dan Nongsa, serta Bumi Perkemahan Raja Ali Haji Punggur.

“Beberapa aset yang diminta oleh Pemko adalah lahan dan bangunan Kantor Dinas Kependudukan, lahan dan bangunan Kantor Dinas Kesehatan, lahan Rumah Dinas di Sekupang, Stadion Sei Harapan, Puskesmans, serta 669 ruas jalan,” lanjutnya.

Menurutnya saat ini untuk tahap kedua pihak BP Batam, akan terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan.

Hal ini dianggap akan mempercepat proses hibah karena aset – aset tersebut merupakan aset yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat Batam.

“Kalau ditanya mengenai jumlah total aset yang dihibahkan dalam tahap pertama ini, berjumlah Rp 196 miliar. Karena aset yang bisa dihibahkan itu adalah aset yang memiliki nilai diatas Rp 10 miliar. Saat ini kita tinggal menunggu tim dari Kemenkeu untuk datang ke Batam dan bisa melakukan simbolis penyerahan aset tersebut,” paparnya.

Komentar

0 Komentar