KOTA Batam kembali mendapat pengakuan pusat dalam hal pelayanan publik. Terbukti dengan diperolehnya penghargaan sebagai kota penyelenggara pelayanan publik berpredikat “sangat baik”.
“Ini kali kedua kita mendapat penghargaan di bidang pelayanan publik. Tahun 2016 dan 2017, dua tahun berturut-turut,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin di Batuaji, Rabu (24/1) kemarin.
Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau mewakili Walikota Batam. Penghargaan diserahkan di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta.
Gustian mengatakan walau mendapatkan penghargaan Kategori A, Pemerintah Kota Batam tak lantas berpuas diri. Dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Misal dengan menambah pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Meski belum diresmikan, MPP Batam ini sudah mulai beroperasi dan melayani masyarakat serta calon investor.
“MPP ini juga menjadi salah satu penilaian. Maka kita akan terus kembangkan mutu pelayanan di sini,” ujarnya.
Saat ini ada 400 lebih layanan perizinan dan non perizinan yang disediakan di MPP. Berasal dari berbagai instansi, tak hanya Pemko Batam. Seperti BP Batam, Imigrasi, Kepolisian, perbankan, dan sebagainya.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, sedang disiapkan sistem terintegrasi. Sehingga pelayanan lebih efisien dan efektif.
“Kita juga akan mengurus standar ISO. Jadi nanti semua layanan standarnya ISO. Mudah-mudahan tahun ini terlaksana,” kata dia.
Sementara itu, MenPANRB, Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas segala peraturan yang tidak sesuai dengan zaman sekarang. Hal tersebut dimaksudkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Pak Presiden selalu ingatkan para menterinya untuk melakukan pemangkasan terhadap aturan yang sudah gak nyambung lagi dengan zaman sekarang. Untuk itu Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia,” kata Asman.
Pemerintah, sebagaimana diinstruksikan Presiden, menginginkan perubahan yang mendasar terhadap pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena selama ini tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah. Untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan yang mendasar.
“Persaingan dalam hal pelayanan publik bukan hanya antar daerah, namun antar negara. Di negara maju, sistem antrean tidak lagi menggunakan kertas dan menunggu lama di tempat layanan, namun sudah menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomor antrean. Hal tersebut bukan tidak mungkin terwujud di Indonesia, asalkan dapat melakukan perubahan internal di masing-masing penyelenggara layanan,” pesannya.
Penyelenggara layanan diharapkan tidak hanya terpaku pada penampilan luar maupun dari kondisi ruangan pelayanan. Karena yang tidak kalah penting adalah prosedur perizinan ringkas, standar pelayanan jelas, dan apa yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Jangan lagi persulit masyarakat dengan aturan-aturan yang enggak jelas dan berbelit,” katanya.
Pimpinan di tiap unit penyelenggra layanan Asman imbau untuk dapat terus melakukan inovasi dan tidak cepat berpuas diri. Selain itu diharapkan kepada para penerima penghargaan dapat menjadi role model bagi unit penyelenggara layanan lainnya, serta menjadi pemicu perbaikan kualitas pelayanan publik ke depan.
(*)
Komentar
0 Komentar