PENGAJUAN klaim RSUD Embung Fatimah untuk 2014 dan 2015 ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp2,4 miliar hangus.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) disebutkan batas waktu maksimal pengajuan klaim adalah dua tahun setelah pelayanan diberikan. Kondisi ini pun mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, keterlambatan pengajuan klaim yang dilakukan oleh RSUD merupakan dampak dari tidak transparansinya pengelolaan manajemen di rumah sakit ini.
“Ini bentuk tidak adanya transparansi di rumah sakit. Mereka tidak mau menggunakan sistem online untuk pasien BPJS. Sehingga ini menjadi kerugian RSUD,” ujarnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSUD Embung Fatimah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam di aula Komisi IV DPRD Batam.
Dia meragukan kemampuan Direktur RSUD Embung Fatimah, Ani Dewiyana dapat menyelesaikan seluruh masalah di rumah sakit berpelat merah itu. Menurut Udin, layanan di RSUD setara dengan rumah sakit tipe D dan perlu dilakukan pembenahan serta perbaikan maksimal dengan dukungan semua pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan.
“RSUD ini BLUD dengan anggaran Rp77 miliar. Kemudian dapat bantuan lagi dari APBD, dokter dapat bantuan. Kalau seperti ini masyarakat beli obat di luar, lalu bagaimana setruknya. Itu kan salah satu syarat untuk klaim juga,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari menambahkan, RSUD bisa menerapkan sistem rujukan online dengan BPJS Kesehatan agar layanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
“Di Makassar, mereka sudah bisa akses ambulans dari rumah seperti memesan makanan. Sementara kita masih menggunakan layanan secara konvensional,” kata Riky.
Dia mengimbau kepada Direktur RSUD agar tidak mengurusi masalah yang sebelumnya dan fokus merumuskan apa saja langkah-langkah yang dilakukan ke depannya.
Wali kota Batam, lanjutnya, harus memutuskan solusi masalah terdahulu, apakah diputuskan secara hukum atau politik. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Zoni Anwar Tanjung mengatakan, masyarakat sebagai peserta BPJS Kese hatan perlu mengetahui prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
Salah satunya ketentuan umum klaim. Ani Dewiyana mengatakan, klaim yang tidak bisa dicairkan tersebut merupakan sisa pengajuan klaim pada 2014 dan 2015. Sementara untuk 2017, pihaknya sudah mengajukan hingga September 2017. Ani mengaku telah membentuk beberapa tim untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di rumah sakit tersebut.
0 Komentar