DINAS Lingkungan Hidup Kota Batam meluncurkan aplikasi layanan persampahan.
Aplikasi ini guna mendukung pelaksanaan transaksi non tunai sesuai instruksi Walikota Batam.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie mengatakan melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengecek tagihan retribusi kebersihan.
“Tinggal masukkan nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD), nanti muncul besaran retribusinya,” kata Herman beberapa hari kemarin.
Penyetoran retribusi bisa dilakukan ke kas daerah. Ada dua bank yang bekerjasama yakni Bank Riau Kepri dan BRI.
Selain itu juga dapat dibayar melalui Virtual Account DLH di BRI. Caranya dengan memasukkan nomor virtual account DLH dan kode billing.
“Untuk yang membayar melalui transfer bank, bukti setorannya dikirimkan ke email dlh.retribusi@gmail.com,” kata dia.
Herman mengatakan sistem ini akan dimulai 2018 mendatang. NPWRD akan ditempelkan di tiap rumah, ruko, dan objek usaha lainnya seperti hotel, dan sebagainya.
Karena jumlah objek yang banyak, maka penerapannya dilakukan secara bertahap. Dan tahap awal diujicobakan di empat perumahan kawasan Sekupang. Yakni Perumahan Masyeba Gading Mas, Dewi Fortuna, Pondok Awal Indah, dan Taman Sari.
“Sekarang sedang kita sosialisasikan,” ujarnya.
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan tentang layanan persampahan. Apa saja yang menjadi tanggungjawab DLH, dapat dilaporkan di aplikasi ini. Namun syaratnya wajib melampirkan foto.
0 Komentar