Beplus Indonesia

Keluarga Kacau! Wanita Nikahi Ibu Kandungnya

SEBUT saja ini kisah sebuah keluarga yang  “kacau”. Peristiwanya terjadi di Oklahoma, Amerika Serikat (AS).

Seorang perempuan berusia 26 tahun menikahi ibu kandungnya yang berusia 44 tahun, meski akhirnya pernikahan dibatalkan bulan lalu.

Pernikahan itu dilangsungkan secara resmi pada Maret 2016 di Comanche County, Oklahoma. Namun, hubungan sesama jenis ini berubah menjadi kasus hukum karena dianggap sebagai incest atau hubungan seks sedarah.

Misty Spann, 26, asal Duncan, yang menikahi ibu kandungnya, Patricia Spann, mengaku bersalah dalam sidang di Pengadilan Distrik Stephens County. Misty dijatuhi hukuman 10 tahun masa percobaan.

 

Sedangkan ibunya, Patricia Spann, mengaku tidak bersalah atas tuduhan incest.

 

Pihak jaksa mengonfirmasi bahwa ibu dan putri kandungnya itu menikah pada 2016. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan bulan lalu atas permintaan Misty Spann atas dasar kecurangan dan ketidakabsahan.

Patricia mengklaim bahwa pernikahannya sah karena dia kehilangan hak asuh atas anak perempuan dan dua anaknya tahun yang lalu. Kondisi itu membuat nama Patricia tidak terdaftar di dalam akte kelahiran mereka.

Jaksa juga mengungkap “ketidakberesan” Patricia yang lain, di mana ibu tersebut juga pernah menikahi salah satu putra kandungnya. Pernikahan tersebut juga dibatalkan pada tahun 2010.

Mengutip laporan The Independent, Sabtu (11/11/2017), Misty Spann dibesarkan oleh neneknya setelah ibunya; Patricia Spann, kehilangan hak asuh Misty dan dua anaknya yang lain.

Misty dan Patricia dipertemukan kembali pada tahun 2014 dalam kondisi sudah dewasa. Keduanya kemudian memulai hubungan incest.  Ibu dan putri kandungnya ini mengaku saling jatuh cinta.

Dalam sebuah pengakuan, Misty sejatinya tahu jika perempuan yang dia nikahi adalah ibu kandungnya. Namun, sang ibu kandung meyakinkannya bahwa hubungan mereka bukan kejahatan termasuk bila dilangsungkan ke jenjang pernikahan.

Di bawah hukum Oklahoma, menikahi seorang kerabat dekat dianggap incest, meskipun kedua pihak yang bersangkutan terlibat kontak seksual atau tidak. Praktik itu dapat membuat pelakunya dihukum hingga 10 tahun penjara.

Source : The Independent

 

Komentar

0 Komentar