Beplus Indonesia

Aplikasi untuk 71 Layanan di Mal Layanan Publik Batam

UNTUK mendukung operasi pelayanan Mal Layanan Publik yang bakal diresmikan di Batam awal Desember ini, Dinas Kominfo di Batam menyiapkan aplikasi perizinan dan non perizinan. Kepala Dinas Kominfo, Salim mengatakan ada 71 perizinan dan non perizinan yang akan dibuat aplikasinya sesuai Perwako nomor 55 tahun 2017.

“Sebelas di antaranya sudah ada dalam aplikasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dari BKPM pusat. Sisanya 60 daerah yang punya. Dan itu Kominfo yang buat aplikasinya,” kata Salim.

Saat ini, sudah 35 modul pelayanan perizinan yang Kominfo bangun aplikasinya. Sebanyak empat modul masih dalam pengembangan, 14 modul menunggu user trial atau ujicoba oleh pengguna, 12 perbaikan pasca user trial, dan lima modul sudah selesai.

Sedangkan aplikasi non perizinan yang sudah selesai yakni aplikasi pelayananan online kecamatan (APOK). Terdiri dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), domisili usaha, surat keterangan pencari kerja, domisili sekretariat, dan tanda daftar pariwisata.

“Ke depan ada lagi perizinan di OPD (organisasi perangkat daerah), misal Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, akan masuk ke MPP. Itu kita juga yang siapkan aplikasinya,” katanya lagi.

Selain menyiapkan aplikasi, Dinas Kominfo juga akan membuat SMS gateway untuk pelayanan di MPP. Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapat antrean konsultasi, pengurusan izin, pengambilan izin, hingga pengaduan.

“Untuk sistem antrean ini aplikasinya kita siapkan sekarang. Tinggal persiapan peralatan seperti LED display dan sebagainya, kita koordinasikan dengan DPMPTSP. Pengadaan alatnya di 2018,” kata Salim.

Dukungan lain yang diberikan Dinas Kominfo untuk MPP adalah infrastruktur jaringan. Tahun 2018, Kominfo mengajukan penambahan jaringan fiber optic sepanjang 3 kilometer menuju Gedung Sumatera Promotion Centre, tempat Mal Pelayanan Publik berada.

(vie)

 

Komentar

0 Komentar